BNNP  Riau Tangkap Lima Pelaku Narkoba, Ternyata Dua Berstatus Napi Lapas Bangkinang

Rabu, 11 Mei 2022

BNNP  Riau Tangkap Lima Pelaku Narkoba, Ternyata Dua Berstatus Napi Lapas Bangkinang

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) —Lima warga Kampar terlibat peredaran narkoba ditangkap. Dua di antaranya berstatus nara pidana (Napi) di Lapas Bangkinang. Barang bukti seberat 685,09 gram sabu disita.

Dari Kelima pelaku ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, masing-masing berinisial HNB, IW, MA, AK dan MS.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando SIK mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap dua pelaku yakni AK dan MS.

“Penangkapan dilakukan dilakukan di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 19,” terang Berliando.

Keduanya lanjut dia, diamankan usai bertransaksi sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Setelah itu, tim yang melakukan pembututan, persisnya di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 19 langsung melakukan penangkapan.

“Mereka kita amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Sabtu (9/4), kemudian esoknya tim BNNP melakukan pengintaian di tempat terjadinya transaksi,” ujar Berliando.

Sementara itu, saat dikembangkan kedua pelaku mengaku diperintahkan HNB, IW, MA untuk menjemput sabu di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Hasil penggeledahan, tim menemukan 31 paket narkoba jenis sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening di dalam rumahnya.

Dari keterangan 2 pelaku pertama, didapat keterangan nama lain yakni MA, IW dan HNB, yang ternyata merupakan warga binaan lapas kelas IIA bangkinang.
“Hasil pengembangan terungkap para pelaku saling berkoordinasi untuk melakukan transaksi jual beli sabu,” ujar Berliando.

Selanjutnya, hasil pengembangan yang dilakukan total narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah 685,09 gram.

“Para pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses lebih lanjut. Dan saat ini kita lakukan pemusnahan barang bukti,” tutup Berliando.